bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Bali memastikan akan bertindak adil dan tegas dalam menindak bangunan pariwisata tak berizin di Pulau Dewata.
Hal itu dilontarkan Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi setelah pihaknya membongkar 48 bangunan di Pantai Bingin, Badung.
Kasatpol PP Bali memastikan tak pandang bulu dalam menindak bangunan usaha pariwisata milik warga lokal dan investor besar.
Dewa Nyoman Rai Dharmadi membuka kemungkinan pihaknya membongkar bangunan liar di Pantai Balangan.
Namun, seperti halnya bangunan restoran dan penginapan di Pantai Bingin, Satpol PP Bali akan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Kami lengkapi dahulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujar Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.
Menurutnya, Satpol PP Bali akan melakukan pemetaan bersama dengan kabupaten/kota untuk memastikan jenis pelanggarannya.
“Lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya, akan kami bongkar,” katanya.