bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Bali memanggil tiga pengusaha restoran di subak Jatiluwih, Penebel, Tabanan yang tempat usahanya disegel Pansus TRAP DPRD Bali akibat melanggar pemanfaatan ruang.
Tiga pengusaha yang dipanggil, yakni pemilik Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, dan Green Point Coffee and Restaurant.
10 pelaku usaha lainnya yang terindikasi melanggar akan dipanggil menyusul.
“Tiga ini yang kami ambil sampel yang dipasangi garis Satpol PP dan terindikasi melakukan protes dan tetap melanjutkan aktivitasnya (berjualan),” kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.
Kasatpol PP Bali Dewa Rai Dharmadi fokus pada penggalian informasi tentang restoran-restoran di sawah tersebut.
“Ini untuk merekam secara administrasi kepemilikan, motivasi membangun, kapan dibangunnya, berapa luasnya. Jadi, harus dicari tahu,” ujar Dewa Rai Dharmadi.
Pekan lalu Satpol PP Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak terhadap bangunan usaha yang berdiri di subak Jatiluwih yang mendapat status Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO.
Hasilnya, 13 akomodasi pariwisata diindikasikan melanggar.



















































