jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok membongkar 12 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Raya Juanda, pada Kamis (25/6).
Pembongkaran bangunan liar yang telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkot Depok tersebut dilakukan menggunakan alat berat excavator dan melibatkan sekitar 200 personel gabungan bersama TNI-Polri.
Selain itu, keberadaan bangunan liar berupa toko kayu juga mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian surat teguran hingga pendekatan langsung kepada pemilik bangunan.
“Apa yang kami lakukan pada hari ini, merupakan bukti kepada masyarakat bahwa apa yang menjadi hak warga tentang masalah jalan dan trotoar, itu akan kami tertibkan," ucapnya.
Ia memastikan, sebagai jajaran penegak perda tidak akan tebang pilih dalam mengamankan ruang publik demi kenyamanan dan keselamatan warga Depok.
"Apa yang menjadi kewenangan kami, aset-aset Pemerintah Kota Depok yang sudah dikuasai oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, tetap akan kami ambil alih untuk kepentingan seluruh warga masyarakat Kota Depok," terangnya.
Dirinya juga memastikan seluruh proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya konflik di lapangan.


















































