jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama petugas gabungan melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (Bangli), di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), pada Selasa (15/7).
Selain bangunan liar, pihaknya juga menertibkan tiang reklame dan posko organisasi masyarakat (Ormas).
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan penertiban bangunan liar tersebut merupakan agenda lanjutan.
Dia menjelaskan ada puluhan bangunan liar yang ditertibkan, lantaran berdiri di lahan fasos fasum.
“Ada 35 bangunan yang kami tertibkan, karena melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tempat usaha dan berjualan,” ucapnya.
Dede menuturkan bahwa penertiban ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Sudah sesuai prosesur, kami sudah kirimkan surat sebanyak tiga kali. Kami juga sudah meminta pelanggar untuk membongkar sendiri bangunannya, tetapi nyatanya masih ada yang enggan melakukan pembongkaran, sehingga kami tertibkan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan sejumlah tiang reklame tidak memiliki izin dan posko ormas.