jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman keras dari tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat menggelar razia dalam rangka Bulan Suci Ramadan 2026.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan razia dilakukan bersama perangkat daerah terkait di sejumlah titik di Kota Pahlawan.
“Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026,” kata Zaini, Rabu.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah dan suasana kondusif.
Razia menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.
Dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu restoran di Surabaya Selatan masih melanggar ketentuan.
Pihaknya menemukan satu restoran yang masih menjual minuman beralkohol.
Modus pelanggaran dilakukan dengan cara memindahkan minuman beralkohol dari botol ke dalam teko plastik agar tidak terlihat.



















































