jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, hak anak untuk memperoleh pendidikan harus menjadi prioritas di atas persoalan administratif maupun sengketa hukum.
Hal ini disampaikan Farhan merespons adanya isu sengketa lahan SDN 026 Bojongloa yang menyebabkan terganggunya belajar mengajar di sekolah tersebut.
Farhan mengatakan, Pemkot menghormati putusan pengadilan terkait status lahan sekolah.
Namun, ia menilai pemindahan ratusan siswa tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan.
"Hak anak mendapatkan pendidikan harus berada di atas semua ketentuan legal formal. Putusan hukum tetap kami hormati tetapi memindahkan sekitar 900 siswa sekaligus tentu tidak semudah itu," kata Farhan seusai meninjau ke SDN 026 Bojongloa, Jumat (7/8).
Sebagai solusi sementara, Pemkot Bandung akan memindahkan kegiatan belajar mengajar siswa SDN 026 secara bertahap ke SDN 148 dalam waktu sekitar dua hingga tiga pekan ke depan.
Menurutnya, perpindahan dilakukan secara gradual agar pihak sekolah memiliki waktu untuk menyiapkan ruang belajar, tenaga pendidik serta memberikan sosialisasi kepada orang tua murid sehingga proses relokasi tidak menimbulkan kepanikan.
"Kami tidak ingin perpindahan dilakukan secara mendadak. Semua harus dipersiapkan dengan baik agar anak-anak tetap nyaman belajar," ujarnya.



















































