jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara atau sound system di wilayah Jatim.
SE Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan. Namun, harus sesuai aturan yang sudah kita tetapkan,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8).
SE Bersama ini mengatur secara rinci batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, batas waktu dan lokasi penggunaan, hingga ketentuan untuk kegiatan sosial.
Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka dan tertutup, batas kebisingan maksimal adalah 120 dBA. Sementara untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (Kir) dan mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, ketika ada ambulans, atau saat melewati area pendidikan pada jam belajar.
Aturan juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai pelanggaran norma, seperti membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam, pornografi, atau aksi anarkis.



















































