Sebegini Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di Surabaya

6 hours ago 10

Kamis, 12 Maret 2026 – 09:34 WIB

Sebegini Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di Surabaya    - JPNN.com Jatim

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan mencarikan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, besaran THR tetap menyesuaikan kemampuan daerah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan saat ini masih melakukan koordinasi untuk pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.

"Pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," kata Wiwiek, Rabu (11/3).

Di sisi lain, Wiwiek memastikan pencarian THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu akan diberikan dalam waktu dekat.

"THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku," ujar Wiwiek, Rabu (11/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan kekuatan anggaran daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |