jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) WA sebagai tersangka dugaan kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Metro.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersangka itu.
"Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan penetapan tersebut setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Namun, Yuni mengatakan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai tersangka.
"Belum diperiksa, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat WA masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024-2025.






















































