jpnn.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabullan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40) ditangkap polisi di tempat kerjanya setelah berbuat asusila terhadap tetangganya yang baru berusia 5 tahun.
Dia mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang anak perempuan berusia 5 tahun sedang berjalan kaki pulang dari mengaji.
Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.
Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.
"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan tindakan tidak senonoh di depan korban.






















































