jatim.jpnn.com, MADIUN - Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu.
Proyek itu menggunakan dana desa dari tahun anggaran 2018 hingga 2021 dan Bantuan Keuangan Khusus (BAK) itu diduga mengalami penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengungkapkan proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dengan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah sesuai aturan.
“Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang tersebut. Proyek ini semestinya memberi manfaat bagi masyarakat, namun hingga kini fasilitas itu belum bisa difungsikan,” kata Oktario, Kamis (12/6).
Dia menjelaskan tanggung jawab atas pelaksanaan proyek berada kepada Suprapti sebagai kepala desa aktif saat itu.
Karena itu, Kejari memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemberkasan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Inal menambahkan penyelidikan menemukan berbagai ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, proyek kolam renang itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dan fasilitas yang dibangun tidak bisa digunakan.