jpnn.com, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Weerepat Phongwan.
Terdakwa yang merupakan warga negara Thailand tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir mencapai 2 ton.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Jumat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (5/3), majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.





.jpeg)














































