Sengketa Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung, Ahli Waris Tunggu Komitmen Kapolda Berantas Premanisme

4 hours ago 19

Kamis, 05 Februari 2026 – 09:47 WIB

Sengketa Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung, Ahli Waris Tunggu Komitmen Kapolda Berantas Premanisme - JPNN.com Jabar

Gedung dan lahan sengketa di di Jalan Asia Afrika Nomor 24 Kota Bandung. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia Afrika Nomor 24 Kota Bandung kembali memanas. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.

Kuasa hukum Pemohon, Abdurahman menegaskan, kliennya yang merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu.

Menurut Abdurahman, perkara perdata ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 1983. Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.

"Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (5/2/2026).

Secara yuridis, kata Abdurahman, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992 dan Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 06 Oktober 1993.

Meski jadwal eksekusi telah ditentukan pada tanggal 8, 20, dan 29 Januari 2025, pelaksanaan di lapangan selalu tertunda. Abdurahman menyayangkan adanya penundaan yang dilakukan pihak Polrestabes Bandung dengan alasan keamanan.

"Berdasarkan informasi (yang didapat Abdurahman), penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa," tegasnya.

Ia juga menambahkan, segala upaya bantahan hukum yang diajukan oleh Tn. Dhaloomal Rachmand sebagai pihak Termohon telah ditolak atau tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sehingga, secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengosongan.

Kasus sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia Afrika Nomor 24 kembali memanas. Ahli waris menunggu komitmen pemberantasan premanisme.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |