jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Video aksi getok parkirliar di kawasan Plaza atau segitiga Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan rompi orange khas juru parkir. Di sana ia menagih uang parkir kepada driver ojol yang baru mengambil orderan di Plaza.
Kata jukir liar, sekarang peraturannya sudah berubah dan kini siapapun termasuk driver ojol dikenakan tarif parkir. Adapun tempat parkir yang dimaksud ada di trotoar jalan, bukan di lahan parkir resmi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Soekardi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas aksi parkir dan jukir liar di kawasan Plaza tersebut.
Ia menegaskan, tidak dibenarkan adanya parkir di trotoar yang mana itu merupakan hak pejalan kaki.
"Kaitan dengan viralnya parkiran di sekitar Plaza atau segitiga Plaza di Jalan Ahmad Yani, nah yang viral tersebut terus-terusan saja membuat kami sangat prihatin. Mestinya hal itu tidak perlu terjadi," kata Bambang ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (8/12/2025).
Bambang menuturkan, larangan parkir di trotoar sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami sebagai penegak perda harus tegas. Hal ini menjadi salah satu masukan bagi Satpol PP untuk melakukan penegakan penertiban. Tentunya kami perlu kerja sama dengan semua pihak. Kalau memang itu bukan tempat khusus parkir, ya jangan dong. Trotoar itu sebetulnya bukan untuk parkir," tuturnya.



















































