Sidang Hasto, Tak Terbukti Dalam Kasus Perintangan, Divonis di Perkara Suap

19 hours ago 29

Sidang Hasto, Tak Terbukti Dalam Kasus Perintangan, Divonis di Perkara Suap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Namun, pria kelahiran Yogyakarta itu dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta di perkara suap PAW Harun Masiku.

Hal demikian seperti tertuang dalam putusan sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap PAW Harun Masiku serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti dalam perkara perintangan penyidikan seperti dakwaan Pasal 21 UU Tipikor yang diuraikan jaksa KPK.

"Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata hakim dalam persidangan, Jumat.

Namun, hakim dalam putusan menyatakan Hasto turut serta dalam tindak pidana korupsi karena bersama-sama memberikan suap.

Majelis pun menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap Hasto dengan denda Rp250 juta dalam perkara suap PAW Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut hakim.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan, tetapi dihukum di kasus suap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |