jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek atau yang dikenal sebagai kasus "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang dipersoalkan serta dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan para saksi justru memperkuat dalil pihaknya bahwa uang yang menjadi objek perkara merupakan pinjaman, bukan suap ataupun gratifikasi.
"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," kata Wayan seusai sidang.
Menurut Wayan, agenda persidangan kali ini berfokus pada dua isu utama, yakni status hukum uang yang dipersoalkan dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.
Dia mengatakan para saksi, di antaranya Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, mengakui uang tersebut merupakan pinjaman. Keterangan itu, lanjutnya, juga didukung alat bukti tertulis berupa kuitansi.
"Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman," ujarnya.
Wayan juga menyoroti keterangan Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.
















































