Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

1 day ago 23

Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020 Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020 Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).  

Sidang menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono dosen Institut Bisnis Indonesia, yang ahli di bidang audit keuangan negara.

Gatot dalam keterangannya menyampaikan pandangan dari sisi audit. Dia mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini. 

Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan, terutama terkait penyewaan smelter dan pembelian bijih timah. Sebab, pihak Kejagung hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) saja.

“Tidak bisa hanya berdasarkan HPP karena ada komponen lain yang harus dihitung. Untuk kategori kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kerusakan lingkungan memang terjadi, tetapi belum tentu itu langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara," ujar Gatot dikutip dari keterangannya, Senin (14/4).

"Negara punya mekanisme pemanfaatan dana jamrek untuk pemulihan. Kalau belum digunakan, belum bisa disimpulkan sebagai kerugian,” kata mantan auditor BPKP ini di hadapan majelis hakim.

Dia juga menyoroti BPKP yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dianggap ilegal sehingga diklaim sebagai kerugian total loss.

“Kalau diambil dari pemilik IUP (izin usaha pertambangan) yang sah atau berdasarkan SPK PT Timah, maka seharusnya tidak bisa disebut ilegal. Harus ada klasifikasi yang jelas sebelum menyimpulkan kerugian,” katanya.

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, ahli menyoroti kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |