Sidang Korupsi: Eks Wali Kota Semarang Dituntut Penjara 6 Tahun, Suaminya Lebih Berat

22 hours ago 28

Rabu, 30 Juli 2025 – 19:13 WIB

 Eks Wali Kota Semarang Dituntut Penjara 6 Tahun, Suaminya Lebih Berat - JPNN.com Jateng

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7). 

JPU membacakan berkas tuntutan setebal 1.741 halaman dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Wawancara Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Adapun untuk terdakwa II Alwin Basri, jaksa menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara 6 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |