jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).
JPU membacakan berkas tuntutan setebal 1.741 halaman dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Wawancara Yunarwanto di hadapan majelis hakim.
Adapun untuk terdakwa II Alwin Basri, jaksa menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.