jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6) mengungkap fakta baru.
Dalam sidang tersebut terungkap bagaimana suami Mbak Ita, Alwin Basri, diduga memanfaatkan posisinya untuk 'membisikkan' nama rekanan tertentu ke pejabat pengadaan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang kala itu, Djunaidi, mengaku pernah empat kali dipanggil ke rumah pribadi Alwin.
“Awalnya katanya hanya diminta membantu Mbak Ita. Namun, belakangan, saya dikenalkan dengan seseorang bernama Martono, lalu diminta bantu agar dia bisa menang proyek,” ujar Djunaidi.
Menurut Djunaidi, permintaan itu terjadi sekitar Maret 2023. Namun, dia menolak tunduk pada tekanan. “Saya sampaikan, saya bisa bantu asalkan sesuai aturan. Dan proyek di atas Rp200 juta wajib lelang,” tegasnya.
Bahkan ketika Martono kalah lelang, Alwin kembali memanggilnya. “Saya diminta ke rumah lagi dan ditanya kenapa Martono kalah. Saya jelaskan, secara administrasi dokumennya tidak lengkap,” beber Djunaidi.
Yang menarik, Djunaidi tidak pernah melaporkan permintaan Alwin ke atasannya, yakni Wali Kota sendiri.
“Pak Alwin itu suami Bu Ita, saya enggak nyaman,” katanya.