jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa cincin akik warna hijau ke hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, saat agenda pemeriksaan dokter forensik dr Arfi Syamsun, Kamis (22/1/2026).
Budi Mukhlish mewakili tim JPU menunjukkan barang bukti itu seusai menampilkan adegan rekonstruksi yang memperlihatkan posisi korban mendapat penganiayaan dari kedua terdakwa yang diperagakan oleh peran pengganti.
Jaksa menampilkan cincin milik terdakwa I Gde Aris Candra Widianto itu dengan menanyakan kepada ahli terkait korelasi bekas luka lecet pada sekitar mata kiri korban.
Arfi dalam keahliannya di bidang forensik mengaku tidak dapat memastikan bekas luka yang identik dengan bentuk oval dari barang bukti cincin tersebut. "Bisa jadi," ujarnya.
Dia hanya menerangkan bahwa pendarahan pada bagian belakang kepala hingga mengakibatkan tulang leher Brigadir Nurhadi patah dapat dipicu dari adanya benturan benda keras pada bagian depan kepala.
"Dilihat dari lukanya memang luka lecet tekan (sekitar mata kiri), ada perkiraan benturan benda tumpul, ada korelasi pendarahan pada bagian kepala belakang yang terbentur ke objek yang diam (lantai)," tutur Arfi.
Selain luka fatal pada bagian kepala belakang, Arfi juga menyampaikan perihal patah tulang lidah yang juga diduga menjadi pemicu korban meninggal sebelum tenggelam di dasar kolam kecil.
"Kalau dari referensi saya lihat, ada tekanan yang sifatnya fatal, keras pada leher depan, pukulan juga termasuk. Bisa saja (karena pitingan), karena tidak ada bekas cekikan," ujarnya.





















































