jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Persidangan kasus dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang alias Abah Kunang kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tujuh saksi, di antaranya pengusaha Sarjan, ajudan bupati Muhammad Riza, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.
Salah satu fakta yang mencuat adalah pengakuan ajudan Ade Kuswara, Muhammad Riza.
Dia mengaku pernah diperintahkan menyerahkan daftar usulan proyek APBD Perubahan Kabupaten Bekasi kepada pengusaha Sarjan.
Riza menjelaskan, setelah Lebaran tahun 2025 ia diminta mengambil data usulan kegiatan pembangunan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
"Saya print dan laporkan kepada Pak Bupati. Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen," kata Riza di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026).
Riza menceritakan, Ade Kuswara kemudian memerintahkannya menyerahkan daftar tersebut kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi.
Tidak lama kemudian, Riza kembali mendapat instruksi untuk menemui Sarjan.
















































