jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis perkara perintangan penyidikan dan suap dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sidang vonis Hasto Kristiyanto berjalan lancar. KPK bahkan menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Hasto Kristiyanto ini.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat ini dapat berjalan dengan lancar.
“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.
Oleh sebab itu, Asep mengajak semua pihak menjaga situasi kondusif dalam penegakan hukum terhadap terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap tersebut.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.