jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Rupanya selama tiga tahun dia menyimpan trauma kekerasan seksual oleh tetangganya.
Momen hening saat renungan suci tersebut membuat siswi tersebut memberanikan diri untuk membuka suara terkait kejadian yang dialaminya selama ini.
Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat. Pelaku berinisial S (51) warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius," kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7).
Andin mengatakan pelaku memperdayai korban dengan cara memanipulasi iming-iming uang tunai mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
"Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara," ujarnya.
S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.