jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto bersuara keras menyikapi tragedi seorang ibu hamil Irene Sokoy yang meninggal dunia akibat tidak menerima layanan kesehatan di empat rumah sakit (RS) di Papua.
"Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas III penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangan persnya, Rabu (26/11).
Edy mengatakan UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara secara eksplisit.
Pasal 28H Ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat 2 Pasal yang sama menegaskan bahwa rakyat harus memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan tersebut.
Kemudian Ayat 3 memastikan setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk dalam pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.
Selain itu, lanjut Edy, Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
"Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” katanya.






















































