Soal Isu Batas Rawat Inap 3 Hari untuk Peserta JKN, BPJS Kesehatan: Tidak Benar

2 weeks ago 31

Kamis, 13 November 2025 – 18:55 WIB

 Tidak Benar - JPNN.com Jateng

Petugas kesehatan sedang menyiapkan alat hemodialisis bagi pasien gagal ginjal di Instalasi Hemodialisa RSUP Dr Hasan Bandung, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy menyatakan informasi yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa dirawat inap maksimal tiga hari di rumah sakit tidak benar.

Dia menjelaskan lamanya pasien dirawat inap bergantung pada kondisi medis dan panduan praktik klinis dari masing-masing penyakit.

“Jadi apakah benar kalau BPJS dirawat inap maksimal tiga hari? Jawabannya tidak benar,” ujar Sari saat ditemui di Semarang, Kamis (13/11).

Menurutnya, rata-rata lama hari rawat inap atau length of stay (LOS) peserta JKN di rumah sakit mencapai sekitar lima hari.

“Artinya banyak yang di atas lima hari, tetapi ada juga yang di bawah lima hari,” katanya.

Sari mencontohkan beberapa jenis penyakit atau tindakan medis memang tidak membutuhkan perawatan lama.

Misalnya, operasi kecil atau tindakan seperti operasi katarak yang dapat dilakukan dengan sistem one day care tanpa perlu menginap.

“Untuk penyakit-penyakit yang sifatnya ringan, kalau memang sudah ada indikasi boleh pulang, itu lebih baik pulang karena ditakutkan terjadi infeksi nosokomial,” katanya.

Kabar isu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit selama tiga hari ditepis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |