jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy menyatakan informasi yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa dirawat inap maksimal tiga hari di rumah sakit tidak benar.
Dia menjelaskan lamanya pasien dirawat inap bergantung pada kondisi medis dan panduan praktik klinis dari masing-masing penyakit.
“Jadi apakah benar kalau BPJS dirawat inap maksimal tiga hari? Jawabannya tidak benar,” ujar Sari saat ditemui di Semarang, Kamis (13/11).
Menurutnya, rata-rata lama hari rawat inap atau length of stay (LOS) peserta JKN di rumah sakit mencapai sekitar lima hari.
“Artinya banyak yang di atas lima hari, tetapi ada juga yang di bawah lima hari,” katanya.
Sari mencontohkan beberapa jenis penyakit atau tindakan medis memang tidak membutuhkan perawatan lama.
Misalnya, operasi kecil atau tindakan seperti operasi katarak yang dapat dilakukan dengan sistem one day care tanpa perlu menginap.
“Untuk penyakit-penyakit yang sifatnya ringan, kalau memang sudah ada indikasi boleh pulang, itu lebih baik pulang karena ditakutkan terjadi infeksi nosokomial,” katanya.





















.jpeg)





























