Soal Kisruh Aset BLBI di Tanah Merah Cipayung, Supian Suri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

1 month ago 38

Jumat, 25 Juli 2025 – 14:30 WIB

 Silakan Tempuh Jalur Hukum - JPNN.com Jabar

Wali Kota Depok, Supian Suri. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri angkat bicara terkait polemik lahan Tanah Merah Cipayung yang diklaim sebagai lahan milik PT. Tjitajam.

Diketahui, lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut, renacananya akan dibangun stadion bertaraf internasional.

Supian menyarankan, agar PT. Tjitajam menyelesaikan melalui jalur hukum.

“Pertama kami sampaikan, sepengetahuan kami Pemerintah Kota Depok bahwa tanah itu adalah milik BLBI. Terkait apa yang disampaikan PT. Tjitajam, ya silahkan itu menjadi proses hukum,” ucapnya.

Meski demikian, dirinya menyebut bahwa itu baru wacana dan harapan Pemkot Depok.

“Dan cerita BLBI pun sekali lagi buat saya ini baru proposal yang kami ajukan. Kami belum dapat ACC sampai saat ini, dari pihak BLBI untuk menggunakan lahan itu sebagai stadion ya,” jelasnya.

Supian menuturkan bahwa ini pertemuan dengan pimpinan pusat beberapa waktu lalu merupakan gayung bersambut, terkait keinginan warga Depok memiliki stadion.

“Salah satu usulan yang kami usulkan adalah di lahan BLBI, daripada tidak termaksimalkan, tidak termanfaatkan, kami berharap kalau ini jadi stadion ini menjadi pusat buat warga Depok memiliki kebanggaan punya stadion,” terangnya.

PT. Tjitajam mengklaim lahan yang akan dibangun stadion bertaraf internasional merupakan miliknya. Kendati demikian, Supian Suri menyarankan untuk proses hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |