Soal Pemblokiran Rekening, LP3HI: Bank Hanya Menjalankan Permintaan APH

2 days ago 21

 Bank Hanya Menjalankan Permintaan APH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bank dapat melakukan pemblokiran rekening nasabah berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum (APH). Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.

Menurut Kurniawan, dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH).

"Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” kata Kurniawan Adi Nugroro dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/8/2026).

Dia merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, menurut Kurniawan, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut.

Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah.

Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

Bank menjalankan proses pemblokiran rekening nasabah berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |