jabar.jpnn.com, BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyuspensi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 mulai 18 Maret 2026.
Tindakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berupa penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai fungsi dan kesucian fasilitas ibadah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3).
Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran operasional.
Menurut Nanik, langkah tegas ini diambil untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” katanya.
Selama masa penghentian operasional, pihak SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana serta melengkapi dokumen pendukung yang sah.

















































