Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya

6 days ago 29

Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan didampingi Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kiri) dan Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang (kanan) saat konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap tidak semua dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) menerima tunjangan kinerja.

Dia pun menjelaskan alasan mengapa tidak semua dosen berstatus ASN menerima tukin, yang memicu aksi protes beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani, dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung instansi yang menaungi.

Kategorisasi dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kemendiktisaintek; dosen Kementerian Agama; dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L).

Seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Untuk dosen perguruan tinggi K/L (di luar Kemendiktisaintek), juga menerima tambahan fasilitas tukin dari instansi induk.

Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, ada yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).

Bagi dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah mendapat tunjangan profesi.

Menkeu Sri Mulyani mengungkap tidak semua dosen menerima tukin, begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |