Status Sertifikat Tanah Mbah Tupon: Sudah Disita Polisi, Alih Nama Dibatalkan

4 hours ago 18

Kamis, 19 Juni 2025 – 08:45 WIB

 Sudah Disita Polisi, Alih Nama Dibatalkan - JPNN.com Jogja

Ilustasi - Sertifikat tanah yang bersengketa. Foto: AI/Chat GPT

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini memasuki babak baru setelah Polda DIY menetapkan tujuh tersangka.

Tiga di antaranya, yakni BB, TR, dan FT, telah ditahan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penuntasan perkara sesuai harapan masyarakat.

Sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sebelumnya sempat beralih nama kepada pihak lain secara tidak sah, kini telah disita oleh Polda DIY.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul juga sudah memblokir sertifikat tersebut sehingga tidak bisa digunakan atau dialihkan oleh pihak mana pun selama proses hukum berjalan.

Status sertifikat saat ini adalah status quo, artinya tidak dapat diproses lebih lanjut hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan bahwa alih kepemilikan sertifikat tanah dari Mbah Tupon ke pihak lain, dalam hal ini Indah Fatmawati, telah dibatalkan oleh BPN.

Pembatalan dilakukan karena proses balik nama dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga kuat terjadi penipuan.

Dengan demikian, secara hukum, sertifikat tersebut tetap sah atas nama Mbah Tupon, meski fisiknya masih berada di tangan kepolisian sebagai barang bukti hingga proses pengadilan selesai.

Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung upaya polisi untuk menuntaskan kasus mafia tanah agar sertifikat bisa kembali kepada Mbah Tupon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |