jpnn.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada awak media dikutip Senin (10/11).
Misalnya, kata dia, polisi meminta keterangan saksi ahli pidana, psikologi, sosiologi, sebelum menetapkan Roy sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Toh, kata Sugeng, polisi juga susah memeriksa ijazah Jokowi dan menyatakan dokumen identik dalam kasus ijazah palsu eks Gubernur Jakarta itu.
"Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural, ya," katanya.
Sugeng menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lain tidak bisa dianggap kriminalisasi dalam menyatakan pendapat.
"Lalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu kriminalisasi atau kritik, harus dibedakan, ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda," kata dia. ucapnya.
Menurut Sugeng, Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, eks Wali Kota Solo itu sudah membantah tudingan Roy Suryo dkk.






















































