Surabaya Bongkar 155 Reklame Ilegal, dari Jalan Protokol hingga Mal

3 hours ago 11

Rabu, 17 September 2025 – 20:22 WIB

Surabaya Bongkar 155 Reklame Ilegal, dari Jalan Protokol hingga Mal - JPNN.com Jatim

Surabaya Bongkar 155 reklame Ilegal, dari jalan protokol hingga mal. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya gencar menertibkan papan reklame yang tidak lagi berizin maupun yang sama sekali tidak memiliki izin.

Dalam kurun Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 titik reklame sudah dibongkar oleh petugas.

Langkah ini ditempuh untuk menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menyebut penertiban dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami menindak reklame yang izinnya kedaluwarsa maupun yang dipasang tanpa izin,” ungkap Zaini.

Menurut Zaini, lokasi penertiban tak terbatas di ruang publik saja, tapi juga di pusat perbelanjaan. Jenis reklame yang diturunkan beragam, mulai dari promosi kuliner, toko bangunan, hingga papan iklan jasa pengantaran.

Dia menyatakan keberadaan reklame ilegal merugikan keuangan daerah sekaligus menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha agar mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga merujuk pada aturan dalam Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik reklame telah menerima surat pemberitahuan agar bisa membongkar sendiri.

Tingkatkan PAD Kota Surabaya, Satpol PP menertibkan reklame tak berizin di jalanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |