jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan membongkar sejumlah utilitas kabel fiber optik, hingga tiang provider di kawasan Jalan Adityawarman pada Senin (23/2).
Penertiban berlangsung di dua sisi Jalan Adityawarman. Pada sisi utara, sebanyak lima tiang provider, tiga kabel fiber optik, dan satu kabel melintang jalan diamankan. Kemudian sisi selatan, petugas menyita tiga kabel fiber optik.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Wienda Novita Sari mengatakan penertiban dilakukan karena ada sejumlah utilitas provider, melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Instansi provider yang melanggar ketentuan Perda sudah kami peringatkan. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak merespon peringatan hingga akhirnya terpaksa ditertibkan,” ujar Wienda.
Menurutnya, penertiban ini tidak hanya menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas saja, akan tetapi juga bagian dari menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah.
“Penertiban utilitas dilakukan secara berkala ke depannya. Tujuannya jaringan di Kota Surabaya lebih tertata,dan sesuai dengan regulasi ketentuan perda yang berlaku,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga rutin merapikan jaringan utilitas di Kota Surabaya. Bahkan hal itu dilakukan rutin setiap kegiatan penertiban, demi menjaga estetika daerah.
“Kami selalu sampaikan kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas, dan provider agar melakukan perapian. Selain itu, setiap ada permintaan baru kami mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” pungkas Wienda. (mcr23/jpnn)

















































