jpnn.com, JAKARTA - Polisi menjerat pelaku pencabulan berinisial FH terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial K (16) di Pademangan, Jakarta Utara dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kamis.
Dalam pasal tersebut seseorang yang melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Dia mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.
"Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” sambung perwira menengah Polri itu.
Dia mengatakan pria berinisial FH, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
"Modus pelaku melakukan aksi ini karena nafsu," kata Onkoseno.
Dia menyebut bahwa saat ini proses pemberkasan telah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





















































