jateng.jpnn.com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya turun tangan menutup tambang ilegal yang meresahkan warga di Desa Geneng, Kecamatan Batealit.
Lahan Galian C tanpa izin itu resmi disegel oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Senin (13/10).
Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Aris Setiawan mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor 660.1/135 yang sudah dikirim sejak 11 Juli 2025.
Teguran itu sempat diabaikan oleh pemilik tambang, hingga akhirnya tim gabungan turun ke lapangan pada 24 September dan menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung.
“Warga sudah lama mengeluh. Tambang ini tidak hanya tanpa izin, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan sekitar,” ujar Aris.
Penertiban kali ini melibatkan DLH Jepara, Dinas PUPR, dan Satpol PP, yang tergabung dalam tim terpadu. Petugas kemudian memasang garis Satpol PP (Satpol PP line) di area tambang sebagai tanda resmi penyegelan.
Menurut Aris, lahan yang digunakan untuk menambang itu berada di zona permukiman dan kawasan tanaman pangan, sehingga aktivitas galian jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jepara 2023–2043.
“Lokasi itu bukan wilayah tambang. Jadi selain ilegal, aktivitas ini juga menyalahi tata ruang,” tegasnya.



















































