jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan gawai (HP) bagi anak-anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Pahlawan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Surat edaran yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi," ujar Eri Cahyadi, Kamis.
Dalam surat edaran tersebut, Eri menegaskan larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Murid dilarang membawa dan menggunakan HP selama jam pelajaran berlangsung, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.
“Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru,” katanya.
Tak hanya bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, sekolah diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pendidikan.



















































