Tangis Warga Jabodetabek Terdakwa Pabrik Narkoba Pecah, Syok Dituntut Seumur Hidup

1 month ago 30

Jumat, 25 Juli 2025 – 06:36 WIB

Tangis Warga Jabodetabek Terdakwa Pabrik Narkoba Pecah, Syok Dituntut Seumur Hidup - JPNN.com Bali

Para terdakwa kasus laboratorium narkoba menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat warga Jabodetabek, terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, November 2024 lalu menerima karma dari perbuatannya.

Denny Akbar Hidayat (24), barista asal Bekasi; Nurhadi Septiadi (40), warga Jakarta Barat; Muhammad Rizki Fadilah (24), barista asal Jakarta Barat; dan Rendy Raharja (24), buruh proyek asal Jakarta Barat, terancam menua di penjara setelah dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (24/7), JPU Fardhiyan Afandi di depan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum mengatakan para terdakwa terlibat secara aktif dalam peracikan dan produksi narkotika di dalam vila yang disulap menjadi laboratorium narkoba di Jimbaran, Badung, Bali.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” kata JPU Fardhiyan Afandi dilansir dari Antara.

JPU Fardhiyan mengatakan para terdakwa adalah bagian dari jaringan produksi narkoba rumahan dengan skala yang mengejutkan.

Mereka memproses sendiri berbagai jenis narkotika, mulai dari hampir 50 kg ganja dan hasis, 10 liter hasis cair, hingga lebih dari 12 ribu butir tablet psikotropika.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tuntutan seumur hidup membuat empat terdakwa syok.

Empat warga Jabodetabek, terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, November 2024 lalu dituntut hukuman seumur hidup

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |