jpnn.com, JAKARTA - Tante pengusaha Indra Priawan, Mintarsih nampaknya masih enggan menyerah menghadapi konflik melawan keluarganya.
Tante dari suami Nikita Willy tersebut kukuh melanjutkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan denda kekalahannya melawan perusahaan taksi ternama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa tahun silam.
Mintarsih diketahui harus mengembalikan seluruh gaji yang diterima selama bekerja di perusahaan taksi ternama, disertai denda hingga bernilai ratusan miliar rupiah.
Denda dan pengembalian seluruh gaji tersebut harus dibayarkan lantaran dianggap mencemarkan nama baik perusahaan tersebut.
"Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu," kata Mintarsih saat ditemui seusai sidang, baru-baru ini.
Perempuan yang berprofesi sebagai psikiater tersebut mengaku mengantongi bukti baru untuk memperkuat gugatannya.
Pada sidang kedua, Mintarsih menyebut ada bukti pelanggaran yang dilakukan pihak tergugat.
"Hasil memang belum ada, tetapi sudah disumpah dengan membawa bukti baru," tuturnya,