jpnn.com, SEMARANG - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan peraturan tersebut menjadi paying hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Melalui pemberdayaan, Nana berharap dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah.
Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.
“Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini,” kata Nana saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025.
Nana menjelaskan perda ini menjadi pedoman pemerintah daerah, dalam upaya memberdayakan koperasi dan usaha kecil.
Pemberdayaan yang dilakukan meliputi aspek penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran/promosi, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan Koperasi dan usaha kecil, serta penerapan inovasi dan teknologi.
Keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, lanjut Nana, akan berkontribusi positif pula dalam pembangunan ekonomi daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.