jatim.jpnn.com, MALANG - PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) resmi menaikkan tarif ruas Tol Pandaan-Malang yang diberlakukan mulai Rabu (18/6) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Tol Pandaan–Malang.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang Netty Renova menjelaskan kenaikan tarif tol ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kenyamanan pengguna tol pun terus sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur tol.
“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Tol,” kata Netty.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional tol untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif.
Berikut penyesuaian tarif terjauh semua golongan dari Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang pada Tol Pandaan-Malang :
Golongan I: Rp38.000, yang semula Rp35.500.