jpnn.com, MALANG - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, karena tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Malang gencar melakukan sosialisasi aturan cukai melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu upaya edukasi dilakukan melalui podcast bersama TIMES Indonesia di Malangdengan mengusung tema 'Merawat Bisnis Rokok Legal, Gempur Rokok Ilegal' pada Selasa (24/2).
Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores hadir sebagai narasumber tunggal dan membahas berbagai dampak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Dalam dialog yang dipandu Pemimpin Redaksi TIMES Indonesia Yatimul Ainun, Johan menjelaskan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha rokok legal yang mematuhi aturan.
“Gempur Rokok Ilegal adalah gerakan nasional yang digencarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui tiga pilar utama, yaitu penegakan hukum, pengawasan, dan edukasi,” kata Johan dalam podcast tersebut.
Selain melalui media diskusi publik, edukasi juga dilakukan secara langsung kepada para pedagang.
Pada Rabu (25/2), Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok.



















































