jpnn.com, JAYAPURA - Seorang prajurit TNI AD bernama Pratu TB ditangkap polisi karena melakukan penembakan yang mengakibatkan Obet Manakin, 16, meninggal dunia pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.23 WIT.
Setelah diamankan, Pratu TB langsung diserahkan ke Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih beserta barang bukti, yakni satu unit mobil nomor polisi PA 1790 AV, satu pucuk senjata api organik dan tujuh butir amunisi serta barang bukti lainnya.
Penyerahan itu dilakukan Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi disaksikan Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes Polisi Rudi Asriman dan Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito.
Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi dalam kasus penembakan itu.
"Ketiga saksi itu yang bersama tersangka di dalam mobil," katanya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Cahyo Sukarnito menambahkan Pratu TB ditangkap tim Jatanras Reskrimum Polda Papua dan Satgas Gakkum Damai Cartenz pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.23 WIT setelah yang bersangkutan dilaporkan menembak warga sipil bernama Obet Manakin, 16, hingga korban meninggal.
"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasusnya sekarang ditangani Pomdam XVII Cenderawasih," kata Cahyo.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan membenarkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan anggota TNI AD berinisial Pratu TB terhadap warga sipil Lambert alias Obet di Entrop, Kota Jayapura.