jpnn.com - AMBON – Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, masih bingung dengan aturan teknis pembayaran THR ASN yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK 13 Tahun 2026 ialah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemkot Ambon belum bisa memastikan apakah PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) juga mendapatkan THR 2026.
Alasannya, PMK 13 Tahun 2026 tidak menyebutkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Joppie Silanno mengatakan, pemkot telah menerima PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun, menurut dia, aturan tersebut baru menjelaskan secara rinci mengenai pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan ketentuan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu belum dijelaskan secara jelas.
“Jadi kita (Pemkot Ambon) sudah dapat PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, tetapi kita masih menunggu PP-nya,” ujar dia di Ambon, Kamis (5/3).
Ditegaskan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara pasti pemberian THR bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.





.jpeg)













































