Terbit SE Pemberhentian ASN, Para PPPK dan P3K PW Jangan Panik, ya

9 hours ago 16

Terbit SE Pemberhentian ASN, Para PPPK dan P3K PW Jangan Panik, ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemprov Jateng tidak perlu panik menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui, SE yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Jateng dan para ASN di pemda setempat itu tertanggal 6 Juli 2026, diteken Sekda Jateng Sumarno atas nama gubernur Jateng.

Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, dijelaskan bahwa Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.

Terbit SE Pemberhentian ASN, Para PPPK dan P3K PW Jangan Panik, ya

Foto: Tangkapan layar SE Nomor 800.1.6/558/2026

Penerbitan SE tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan.

“Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah,” demikian keterangan BKD Jateng.

Media ini sudah membaca isi SE Nomor 800.1.6/558/2026 tersebut.

Para PPPK dan P3K PW tidak perlu panik pasca-terbitnya Surat Edaran atau SE Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |