jatim.jpnn.com, MADIUN - Kuasa Hukum Darwanto terdakwa kepemilikan landak Jawa, Gempar Pambudi menilai vonis lima bulan yang dijatuhkan kepada klienya itu merupakan hukum yang adil.
Terlebih, Darwanto juga diputuskan langsung bebas, tetapi dengan syarat tidak boleh melakukan tindak pidana selama satu tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Kamis (22/1).
Gempar Pambudi menyebut putusan hakim mencerminkan pertimbangan hukum yang proporsional.
Menurutnya, majelis hakim telah memperhatikan konteks perbuatan terdakwa serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan prinsip dalam KUHP baru.
Hakim juga menimbang perilaku terdakwa yang memang tidak mempunyai niatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana.
"Terdakwa juga terbukti tidak menyadari perbuatan yang menimbulkan kerugian besar, sehingga kami sangat menerima dengan positif,” tuturnya.
Pihaknya menilai hakim mampu menempatkan proses persidangan pada prinsip kebenaran dan keadilan. Disinggung soal upaya banding, Gempar berharap jaksa lebih progresif dan tidak harus serta merta menggunakan cara cara lama.
“Kami sudah bergerak mendapatkan salinan putusan dan kami mendatangi kejaksaan sekaligus mengajukan ke lapas, untuk eksekusi putusan mengeluarkan tahanan,” ujar Pambudi.



















































