jabar.jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyasar anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri berikut iming-iming gaji tinggi.
"Aksi cepat petugas berhasil menyelamatkan korban saat berada di Grobogan, Jawa Tengah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Rabu (17/9).
Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor bahwa anak mereka meninggalkan rumah tanpa izin.
Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui korban menuju ke arah Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan pelacakan intensif, korban berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi selamat," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai tenaga salon dengan tawaran gaji dari pelaku sebesar Rp20-Rp30 juta per bulan melalui media sosial.
"Polisi sudah melakukan pendalaman terhadap pihak travel serta oknum yang memberikan arahan kepada korban sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan korban," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.