jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkotika jenis sabus-sabu dan ganja yang diduga beredar di Surabaya hingga luar daerah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MSK (30) warga Jalan Banyu Urip, Surabaya yang diduga menjadi kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (10/6) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan informasi tersebut dan menangkap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan 10 paket ganja yang dibungkus koran, satu paket sabu, timbangan elektrik, klip plastik kosong, sekrop, serta satu unit handphone," kata Dodi, Kamis (2/7).
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita berupa ganja seberat 274,76 gram dan sabu seberat 0,079 gram. Kepada penyidik, MSK mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, tersangka sebelumnya bekerja sebagai kurir paket, tetapi memilih meninggalkan pekerjaannya karena tergiur upah sebagai kurir narkoba.
Menurut Dodi, tersangka mendapatkan narkotika tersebut atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

















































