jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/8).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kondisi rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK RI, Kamis malam (13/8/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Kasus itu terkait dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Budi menyebut KPK pada saat ini sedang mendalami apakah ada keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu dalam mengusulkan proyek yang diduga dikorupsi atau bahkan turut menikmati aliran uang.
"Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti," ujarnya.
Dia mengatakan KPK sejauh ini menduga aliran uang kasus tersebut mengalir kepada aparatur sipil negara hingga penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.

















































.jpeg)




