jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Diketahui dugaan rasuah itu terjadi di era kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Pertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi mengatakan KPK berjanji pengumuman tersangka kasus kuota haji dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketika ditanya mengenai ada atau tidaknya kendala untuk mengumumkan tersangka kasus kuota haji setelah pada Rabu (10/9), mengungkapkan telah mempunyai nama calon tersangka, Budi menyatakan tidak ada masalah apa pun.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.