jpnn.com - JAKARTA - Banyak honorer yang tersenyum saat menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu.
Namun, tidak sedikit yang menangis saat melihat besaran gajinya sebagai ASN PPPK paruh waktu.
Diketahui, aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Sudah banyak pemda menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Ternyata hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya.
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu yang menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya. Bahkan terjadi ketimpangan yang mencolok.






















































